© 2011 Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Mojokerto. Jalan Taman Siswa No.10 Mojokerto - Jawa Timur 61311
Telp: (0321)321880 Fax: (0321)321880
Chat Online :

Profil Lapas

PROFIL

LAPAS MOJOKERTO

.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B MOJOKERTO
JL. TAMAN SISWA NO 10 MOJOKERTO


  1. UMUM

a.
KONDISI DEMOGRAFI

1.        
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jawa Timur
2.        
Nama UPT
LAPAS MOJOKERTO
3.        
Tahun berdiri
1918
4.        
Kapasitas
260
5.        
Kode pos
61311
6.        
Telephon
0321-321880
7.        
Faximile
0321-321880
b.
KONDISI STRUKTUR BANGUNAN

1.        
Luas tanah
7.372 M2
2.        
Luas bangunan
1.869 M2
3.        
Jumlah blok
4 BLOK
4.        
Jumlah kamar
32
5.        
Jumlah sell
4
c.
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

1.      
VISI


Memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, angggota masyarakat dan Mahluk Tuhan Yang Maha Esa
2.      
MISI


Melaksanakan perawatan Tahanan, Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam kerangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
3.      
TUJUAN


A.     Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab
B.     Memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Tahanan dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
C.     Memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Tahanan / para pihak yang berperkara pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan



4.      
SASARAN


Sasaran perawatan Tahanan adalah :
Terciptanya kondisi kesehatan jasmani maupun rokhani bagi Tahanan sehingga memperlancar proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sasaran Pembinaan Narapidana adalah :
A. Peningkatan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
B. Peningkatan kualitas intelektual
C. Peningkatan kualitas sikap dan perilaku
D. Peningkatan kualitas ketrampilan / profesionalisme
E. Peningkatan kualitas kesehatan jasmani dan rokhani.
d.
KONDISI KEPEGAWAIAN

1.        
Jumlah pegawai
51
2.        
Pejabat struktural
12
3.        
Petugas keamanan
28
4.        
Petugas administrasi
11





















Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More